Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Arteesid.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya.

"Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujar Nusron dalam keterangan pers, Jumat (3/1).

Lebih lanjut Nusron menegaskan bahwa jika usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.

"Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menambahkan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

Asnaedi mengatakan, selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu.

"Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ungkap Asnaedi.

Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan.

"Begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi," tegas Asnaedi.

Baca Juga
Posting Komentar
EVENT ICE BSD CITY
Indonesia International Valuation Conference
16 Apr 2025
MINHOVERSE - Lee MinHo Asia Fanmeeting Tour
19 Apr 2025
IFRA BUSINESS EXPO 2025
25-27 Apr 25
ALLFood Indonesia 2025
30 Apr-3 May 25
Parentale 2025 | Moms and Kids Expo
30 Apr-3 May 25
Pet Fest 2025
2 -4 May 25
MAKE EXPO 2025
4 May 25
ARCH ID Conference
8-9 May 25
ARCH ID 2025
8 -11 May 25
IPA CONVEX 2025
20-22 May 25
BABYMONSTER 1ST WORLD TOUR IN JAKARTA!
14 Juni 25
『2025 &TEAM CONCERT TOUR ‘AWAKEN THE BLOODLINE’』開催決定!
15 Jun 25
Nusatic Nusapet 2025
20-22 Jun 25
Stasiun Anak
20-22 Jun 25
INDOBUILDTECH PART 1
2-6 Jul 25
FOMBEX 2025
3-6 Jul 25
NUSANTARA FOOD & HOTEL 2025
3-6 Jul 25
ILDEX Indonesia 2025
1-19 Sep 25
Halal Indo 2025
25-28 Sep 25
Indonesia Int'l Hospital Expo 2025!
25-28 Sep 25
The 40th Trade Expo Indonesia (TEI) Returns in 2025!
15-19 Sep 25
Indonesia Diecast Expo XII
25-28 Sep 25
Solar & Storage Live Indonesia 2025
6-7 Nov 25
EVCharge Live Indonesia 2025
6-7 Nov 25
Mobility Live Indonesia 2025
6-7 Nov 25
INDOBUILDTECH PART 2 2025
6-9 Nov 25
INDONESIA AGRICULTURE TECHNOLOGY EXPO 2025
6-9 Nov 25
NUSANTARA LIVESTOCK AND POULTRY EXPO 2025
6-9 Nov 25
Glasstech Asia & Fenestration Asia 2025
6-9 Nov 25
Indonesia Sport Facility Expo 2025
6-9 Nov 25
Produk Paling Dicari
11.750.000
Terjual 10
5.999.000
Terjual 24
3.599.000
Terjual 18
2.161.500
Terjual 17
450.000
Terjual 10
Rp. 115.000
Terjual 17
Rp. 135.000
Terjual 9
Rp. 245.000
Terjual 10
Rp. 225.000
Terjual 17
Rp. 135.000
Terjual 9
Rp. 135.000
Terjual 7