Setelah PPN 12%, Ini Opsi ‘Mesin Uang’ Baru Pemerintah!
Arteesid.com - Berikut perubahan pajak mulai tanggal 1 Januari 2025, negara ini akan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah sebesar 12%. Namun untuk item lainnya, penyesuaian pajak tidak akan dikenakan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, barang kebutuhan mewah yang berlakukannya pajak pembentukan nilai tambah (PPN) menjadi 12% antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta perumahan mewah (rumah, kondominium, apartemen, townhouse) yang dijual dengan harga Rp 30 miliar ke atas.
Lebih lanjut, mobil udara, pesawat, empat roda kecuali untuk keperluan negara, helikopter, sepeda motor kecuali untuk keperluan negara, hingga speed boat mewah yang bukan untuk keperluan umum pribadi juga termasuk dalam barang mewah yang dikenakan pajak 12%. Pajak tambahan juga berlaku atas buah teman empat roda yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bupati Kelapa Gading IV, Hendro Gunawan, mengatakan bahwa selama dia menjabat tidak pernah menaungi pengusaha apapun.
Pemerintah rupanya sekarang juga mempertimbangkan pengaruh kuat beli masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Tapi, jika setelah pembatalan PPN 12% bagi barang-barang dan layanan umum, pemerintah harus mulai menyiapkan penurunan tarif PPN menjadi 8%, terdengar ada di kata Bhima saat beliau dihubungi detikcom pada Rabu (1/1).
Lebih lanjut, Bhima merinci, untuk menggantikan penerimaan negara dengan tidak ada pajak tambahan atas (PNPT) ada banyak opsi. Pertama, Bhima menyatakan, pemerintah mungkin bisa merancang pajak pendapatan atau pajak kekayaan.
juga," beber Bhima.
Bhima menjelaskan lebih lanjut bahwa opsi kedua adalah dengan menerapkan pajak karbon yang dimintakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk diimplementasikan sebelum akhir tahun ini.
Cukup keluarkan keputusan menteri keuangan (PMK-nya) saja tentang pajak karbon. Jika aturan itu diberlakukan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, hasil pajak karbon akan digunakan untuk mendorong pembelanjaan energi terbarukan yang menyerap tenaga kerja. Infrastruktur lingkungan hidup juga akan baik, kata dia.
Ketiga, Bhima mengatakan bahwa pelaksanaan pajak produksi batubara di luar royalti juga dapat meningkatkan pendapatan negara. Keempat, Bhima berpendapat bahwa perlu dilakukan upaya untuk menutup "kebocoran" pajak di sektor perkebunan sawit dan tambang.
Kelima, menilai semua insentif pajak yang tidak tepat sasaran. Misalnya, perusahaan pengolahan nikel yang memiliki laba besar tidak perlu mendapatkan keistimewaan pajak.
Pajak 12% hanya berlaku untuk barang mewah, Berikut ini adalah alternatif "Mesin Uang" baru yang dirilis oleh pemerintah