Lebih Mudah dan Aman! Panduan Daftar & Verifikasi Sertifikat Tanah Elektronik Tahun 2025
![]() |
ATR/BPN sc Pinterst Marketivate |
BSD City, Arteesid.com. Transformasi digital kini merambah layanan pertanahan. Kementerian ATR/BPN telah memperkenalkan sertifikat tanah elektronik (Sertipikat-el), sebagai bentuk modernisasi untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi birokrasi kepemilikan lahan. Sertifikat ini berbentuk file digital yang sah secara hukum dan lebih aman dari risiko kerusakan fisik.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertipikat-el adalah bukti kepemilikan tanah dalam format digital. Dikeluarkan resmi oleh ATR/BPN, sertifikat ini ditandatangani secara elektronik dan disimpan dalam sistem brankas digital, hanya bisa diakses oleh pemilik resmi.
Keunggulan Sertifikat Digital:
- Tidak mudah rusak atau hilang: Tidak berbentuk fisik sehingga tahan bencana.
- Akses cepat: Bisa dicek kapan saja secara online.
- Aman dan transparan: Verifikasi langsung lewat sistem BPN.
Ciri Fisik Sertifikat Digital
Sesuai Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023, sertifikat ini memuat:
- Kode unik sistem
- Jenis hak: seperti hak milik, HGB, atau hak pakai
- NIB (Nomor Identifikasi Bidang): identifikasi khusus bidang tanah
- QR Code: verifikasi keaslian via aplikasi resmi
Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik 2025
Berikut prosedur untuk mendaftarkan tanah Anda ke versi digital:
- Siapkan dokumen: KTP, NPWP, bukti tanah, dan lainnya.
- Ajukan permohonan: Melalui kantor BPN atau aplikasi resmi.
- Verifikasi data: Petugas memeriksa data fisik dan yuridis.
- Terbit sertifikat: Dokumen digital akan bisa diunduh pemilik.
Cara Mengecek Keaslian Sertifikat
Pastikan dokumen digital Anda asli dengan:
- Aplikasi Sentuh Tanahku: Aplikasi resmi BPN untuk verifikasi data.
- QR Code: Scan QR di sertifikat untuk cek langsung ke sistem.
Ubah Sertifikat Fisik ke Digital? Begini Caranya
Bagi pemilik sertifikat lama, Anda bisa konversi ke digital dengan:
- Datang ke kantor pertanahan dengan dokumen asli.
- Isi formulir konversi untuk ajukan perubahan.
- Verifikasi dokumen dan digitalisasi oleh petugas.
- Terbit sertifikat digital dan bisa diakses online.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau pemilik sertifikat tahun 1961–1997 segera konversi ke versi digital. Sertifikat lama belum berbasis peta kadastral lengkap sehingga lebih rentan terhadap sengketa atau kehilangan data.