Pembaruan Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 dengan Direksi Baru dan Pemutusan 11 Juta PBI

Arteesid.com — Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) kini menjadi sorotan setelah adanya penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan terpilihnya Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan latar belakang Jenderal TNI. Berikut informasi mengenai update iuran BPJS Kesehatan untuk Februari 2026.
Penonaktifan Peserta PBI Tanpa Pemberitahuan
Penonaktifan sejumlah peserta PBI tanpa pemberitahuan menyebabkan banyak orang tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Mereka mengetahuinya saat ditolak berobat karena kepesertaan BPJS sudah nonaktif. Pencabutan ini juga dialami oleh 120.472 peserta PBI yang menderita penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, jantung, kanker, dan strok.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial 3/HUK/2026 Januari 2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, Kementerian Sosial (Kemensos), berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), melakukan pemutakhiran data yang berakhir pada penonaktifan 11.085.286 peserta PBI.
Pengambilan Langkah Darurat oleh Pemerintah
Dari perkembangan tersebut, pemerintah memutuskan bahwa 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan akan tetap bisa dilayani di berbagai layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan. Pengobatan penyakit mereka akan dibayarkan oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga berencana mereaktivasi lebih dari 100.000 kepesertaan PBI bagi masyarakat dengan penyakit kronis katastropik.
Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan
Selain perubahan dalam segmen PBI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga sedang mengkaji penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Kemungkinan adanya perubahan iuran tersebut muncul setelah biaya layanan kesehatan dan tren defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan terus meningkat.
Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan terakhir kali diubah pemerintah pada 2020 dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pengangkatan Direktur Utama BPJS Kesehatan
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP(K), MMRS sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan beserta tujuh orang direksi lainnya untuk periode 2026—2031. Prihati Pujowaskito menggantikan Ali Ghufron Mukti yang menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan pada periode 2021—2026.
Pemilihan Direksi BPJS Kesehatan melalui mekanisme seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Setelah itu, Pansel memberikan daftar nama kandidat ke meja presiden, untuk kemudian dipilih langsung oleh Prabowo.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Berikut tarif BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, Februari 2026:
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Bagi masyarakat yang bukan penerima upah, bukan pekerja, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah. - Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
-
Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan
Iuran Kelas III sebenarnya sebesar Rp42.000, tetapi pemerintah memberikan bantuan Rp7.000 sejak 1 Januari 2021, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000. -
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, pekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta.
Iuran BPJS Kesehatan pada kategori ini adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. -
Keluarga Tambahan dari PPU
Bagi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua dari PPU.
Iuran BPJS Kesehatan pada kategori ini adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah. -
Veteran
Bagi para veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Iuran BPJS Kesehatan pada kategori ini adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran dalam kategori ini dibayar oleh pemerintah. -
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatan bagi PBI dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
Meski saat ini pemerintah dan lembaga-lembaga negara terus melakukan analisis mengenai sistem jaminan kesehatan Indonesia dan perubahan yang mungkin terjadi di dalamnya, tetapi iuran BPJS kesehatan yang ditanggung oleh masyarakat masih sama seperti sebelumnya.
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah
Berikut beberapa opsi pembayaran iuran BPJS Kesehatan:
- Melalui ATM dan Mobile Banking
Bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN menyediakan menu pembayaran BPJS. - Masuk ke menu pembayaran
- Pilih BPJS Kesehatan
- Masukkan nomor virtual account
-
Konfirmasi dan selesaikan transaksi.
-
Lewat Minimarket
Alfamart, Indomaret, dan mitranya menyediakan layanan bayar Iuran BPJS Kesehatan. - Datang ke kasir
- Sebutkan ingin membayar BPJS Kesehatan
-
Berikan nomor kartu BPJS atau VA.
-
Melalui E-Wallet
Dompet digital seperti GoPay, OVO, Dana, dan LinkAja juga mendukung pembayaran. - Pilih menu BPJS di aplikasi e-wallet.
- Masukkan nomor VA.
- Bayar sesuai jumlah tagihan.















